Izin PEMASANGAN REKLAME

  1. 1. Rekaman Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; 2. Denah lokasi pemasangan (titik koordinat); 3. Gambar Kontruksi;
  2. 4. Pernyatan sewa/kontrak bagi tanah/bangunan yang menggunakan tanah milik orang lain; 5. Surat Keputusan sebelumnya (apabila perpanjangan).

  1. 1. Pelaku Usaha melakukan permohonan untuk memperoleh izin/nonizin dengan cara mengakses laman Sistem Informasi Perizinan; 2. Petugas Front Office melakukan verifikasi dokumen persyaratan, apabila dinyatakan lengkap, dokumen diteruskan kepada Tim Teknis, apabila tidak lengkap, Petugas Front Office menolak permohonan;
  2. 3. Tim Teknis melakukan verifikasi teknis terhadap persyaratan, hasil verifikasi teknis dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang dapat dilampiri berita acara pemeriksaan untuk diteruskan kepada Kepala Dinas guna mendapatkan persetujuan atau penolakan izin/nonizin;
  3. 4. Kepala Dinas menerbitkan persetujuan atau penolakan izin/nonizin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis. 5. Pelaku usaha dapat mengunduh izin/nonizin melalui Sistem Informasi Perizinan.

3 hari

Tidak dipungut biaya

1. Verifikasi, notifikasi, persetujuan/penolakan; dan 2. Izin Pemasangan Reklame

Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah DPMPTSP

1.    Menyediakan Sarana Pengaduan, berupa:

a.   Ruang Pengaduan bagi yang datang langsung;

b.   Kotak Pengaduan di Mal Pelayanan Publik;

c.    Form Pengaduan online pada: dpmptsp.nganjukkab.go.id

d.   Call Center : ( 0358 ) 323209

e.   Email : dpmptsp@nganjukkab.go.id

f.   Website DPMPTSP Kabupaten Nganjuk  : dpmpt.nganjukkab.go.id

g.  Surat korespondensi

h. LAPOR SP4N dengan alamat : lapor.go.id

 

2.  PetugasPengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin PEMASANGAN REKLAME"